Kalau Terbukti, Uang Harus Dikembalikan
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta harus memeriksa kembali pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) di tujuh sekolah. Jika terbukti merugikan negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.